WELCOME TO MY BLOG !

Senin, 26 Desember 2011

Manajemen keuangan


a.      Dasar-dasar anggaran
Sebelum merdeka kekuasaan dipegang oleh satu tangan yaitu raja.  Setelah kemerdekaan menurut montesque ada 3 pembagian  kekuasaan (Trias politica) yang berguna untuk menjamin hak asasi rakyat.
 3 pembagian kekuasaan (Trias politica) yaitu:
-          Kekuasaan legislatif
Menjalan kan undang-undang
-          Kekuasaan eksekutif
Membuat undang-undang
-          Kekuasaan yudikatif
Pengawasan
Pengurusan umum
1.   Otorisator
Menurut ICW  no 25 (indische comptabiliteit wet) kumpulan peraturan perundang-undangan  
Otorisator adalah Pejabat yang memiliki wewenang untuk melakukan tindakan-tindakan yang akan membawa kearah penerimaan dan pengeluaran dana anggaran (APBN).
Ex: Presiden
Kewenangan otorisator tersebut dilimpahkan lagi kepada mentri atau pejabat lainnya.

2.   Ordonatur
Memiliki wewenang sebagai berikut:
-       Menerima tagihan atas belanja Negara yang diajukan kepada Negara atas beban APBN
-       Meneliti/menguji keabsahan tagihan tersebut
-       Membebankan kepada mata anggaran pengeluaran
-       Menerbitkan surat perintah membayar (SPM)
Menurut ICW no.35 yang bertindak sebagai ordonatur di Indonesia adalah presiden RI dan dilimpahkan kepada mentri keuangan (karna pekerjaan presiden yang banyak)

Tahun anggaran sekarang  = 1 januari – 31 desember

Pengertian anggaran
a.      Glenn A welsch
Suatu bentuk statement dari pada rencana dan kebijaksanaan manajemen yang dipakai dalam suatu periode tertentu sebagai petunjuk / blue print dalam periode itu.

b.      imam bukari (buku ADM Negara)
Anggaran adalah kompas yang menunjukkan arah yang harus dianut oleh pemerintah didalam menjalankan adm keuangan dan sekaligus merupakan roda yang dapat mengemudikan arah itu.

c.       j. burkhead dan j.winer
Anggaran adalah rencana pengeluaran dan penerimaan Negara untuk tahun mendatang dan harus dihubungkan dengan rencana dan proyek-proyek untuk jangka waktu yang lebih lama.

II. Pengurusan khusus disebut juga bendaharawan
Menurut ICW no 77 tugas comptsbel sebagai berikut:
-          menerima uang / barang
-          menyimpan uang / barang
-          memelihara barang
-          mengeluarkan / membayarkan uang / barang
-          mempertanggung jawabkan uang / barang

BPUMC (Badan penerimaa Uang Muka Cabang)
Pengelolaan adm keuangan di puskesmas di lakukan oleh salah satu petugas puskesmas yang diangkat oleh surat keputusan bupati / walikota / dinas tingkat II atas usulan kepala puskesmas petugas tersebut diangkat dari salah satu petugas yang ada.
Tugas BPUMC
Mengadakan pengelolaan atau pengurusan (menerima, menyimpan, dan membayar dengan tertib uang yang berada dalam pengelolaannya)

Tanggung jawab
Mengadakan pengamanan uang tersebut dengan baik sehingga terhindar dari kehilangan

Tanggung jawab kepala puskesmas
-          menguji, membebankan dan memerintahkan pengelola ADM keuangan untuk membayar setiap tagihan yang diajukan kepadanya
-          membuat laporan pertanggung jawaban keuangan kepada instansi atau pejabat keuangan
-          mengadakan pemeriksaan kas intern secara berkala terhadap pengelola adm keuangan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali
-          mengawasi pelaksanaan kegiatan baik segi administrasi maupun teknis operasional

Dasar hukum dalam pengelolaan keuangan
1.   kepres tentang pelaksanaan APBN
2.      SK MEN KU tentang pedoman penatausahaan kas milik Negara, cara pengawasan dan pemeriksaannya
3.   SK Men Ku tentang BKU (Buku Kas Umum) dan cara mengerjakannya
4.   Buku pedoman untuk bendaharawan, petugas adm, dan pengawas keuangan


Pengertian, tujuan dan sumberdana puskesmas
Adm keuangan puskesmas berasal dari adalah system pengelolan dari keuangan baik yang berasal dari APBN (anggaran pembangunan sektoral / proyek, impress, dan bantuan luar negeri), APBN tingkat I dan II, perum HUsada bakti dan retribusi / penerimaan pajak.

Tujuan
-          Tujuan umum
Terselenggaranya adm keuangan dipuskesmas dengan baik dan benar, sesuai dengan kegiatan per UU yang berlaku

-          Tujuan khusus
a.      Adanya catatan secara tertib dan benar atas semua uang yang diterima oleh puskesmas
b.      Adanya catatan secara tertib dan benar atas semua pengeluaran / penggunaan uang untuk menunjang pelaksanaan kegiatan puskesmas
c.       Adanya file bukti pengeluaran dan penerimaan dari puskesmas
d.      Adanya pengawasan dari pimpinan puskesmas
e.      Adanya pelaporan secara periodis

1 komentar:

  1. makasih yaaa atas infonya, sangat membantu saya :D sukses yaaa

    BalasHapus