a. Dasar-dasar anggaran
Sebelum merdeka kekuasaan dipegang
oleh satu tangan yaitu raja. Setelah
kemerdekaan menurut montesque ada 3 pembagian kekuasaan (Trias politica) yang berguna untuk
menjamin hak asasi rakyat.
3 pembagian kekuasaan (Trias politica) yaitu:
-
Kekuasaan
legislatif
Menjalan kan undang-undang
-
Kekuasaan
eksekutif
Membuat undang-undang
-
Kekuasaan
yudikatif
Pengawasan
Pengurusan umum
1. Otorisator
Menurut ICW no 25 (indische
comptabiliteit wet) kumpulan peraturan perundang-undangan
Otorisator adalah Pejabat yang memiliki wewenang untuk
melakukan tindakan-tindakan yang akan membawa kearah penerimaan dan pengeluaran
dana anggaran (APBN).
Ex: Presiden
Kewenangan otorisator tersebut dilimpahkan lagi kepada mentri
atau pejabat lainnya.
2. Ordonatur
Memiliki wewenang sebagai berikut:
-
Menerima
tagihan atas belanja Negara yang diajukan kepada Negara atas beban APBN
-
Meneliti/menguji
keabsahan tagihan tersebut
-
Membebankan
kepada mata anggaran pengeluaran
-
Menerbitkan
surat perintah membayar (SPM)
Menurut ICW no.35 yang bertindak sebagai ordonatur di
Indonesia adalah presiden RI dan dilimpahkan kepada mentri keuangan (karna
pekerjaan presiden yang banyak)
Tahun anggaran sekarang = 1 januari – 31 desember
Pengertian anggaran
a. Glenn A welsch
Suatu bentuk statement dari pada rencana dan kebijaksanaan
manajemen yang dipakai dalam suatu periode tertentu sebagai petunjuk / blue
print dalam periode itu.
b. imam bukari (buku ADM Negara)
Anggaran adalah kompas yang menunjukkan arah yang harus
dianut oleh pemerintah didalam menjalankan adm keuangan dan sekaligus merupakan
roda yang dapat mengemudikan arah itu.
c. j. burkhead dan j.winer
Anggaran adalah rencana pengeluaran dan penerimaan Negara untuk
tahun mendatang dan harus dihubungkan dengan rencana dan proyek-proyek untuk
jangka waktu yang lebih lama.
II. Pengurusan khusus disebut juga bendaharawan
Menurut ICW no 77 tugas
comptsbel sebagai berikut:
-
menerima
uang / barang
-
menyimpan
uang / barang
-
memelihara
barang
-
mengeluarkan
/ membayarkan uang / barang
-
mempertanggung
jawabkan uang / barang
BPUMC (Badan penerimaa Uang Muka Cabang)
Pengelolaan adm keuangan
di puskesmas di lakukan oleh salah satu petugas puskesmas yang diangkat oleh
surat keputusan bupati / walikota / dinas tingkat II atas usulan kepala
puskesmas petugas tersebut diangkat dari salah satu petugas yang ada.
Tugas BPUMC
Mengadakan pengelolaan atau pengurusan (menerima, menyimpan,
dan membayar dengan tertib uang yang berada dalam pengelolaannya)
Tanggung jawab
Mengadakan pengamanan uang tersebut dengan baik sehingga
terhindar dari kehilangan
Tanggung jawab kepala puskesmas
-
menguji,
membebankan dan memerintahkan pengelola ADM keuangan untuk membayar setiap
tagihan yang diajukan kepadanya
-
membuat
laporan pertanggung jawaban keuangan kepada instansi atau pejabat keuangan
-
mengadakan
pemeriksaan kas intern secara berkala terhadap pengelola adm keuangan
sekurang-kurangnya 3 bulan sekali
-
mengawasi
pelaksanaan kegiatan baik segi administrasi maupun teknis operasional
Dasar hukum dalam pengelolaan keuangan
1. kepres tentang pelaksanaan APBN
2. SK MEN KU tentang pedoman penatausahaan
kas milik Negara, cara pengawasan dan pemeriksaannya
3. SK Men Ku tentang BKU (Buku Kas Umum)
dan cara mengerjakannya
4. Buku pedoman untuk bendaharawan,
petugas adm, dan pengawas keuangan
Pengertian, tujuan dan sumberdana puskesmas
Adm keuangan puskesmas berasal dari adalah system pengelolan
dari keuangan baik yang berasal dari APBN (anggaran pembangunan sektoral /
proyek, impress, dan bantuan luar negeri), APBN tingkat I dan II, perum HUsada
bakti dan retribusi / penerimaan pajak.
Tujuan
-
Tujuan
umum
Terselenggaranya adm keuangan dipuskesmas dengan baik dan benar, sesuai
dengan kegiatan per UU yang berlaku
-
Tujuan
khusus
a. Adanya catatan secara tertib dan
benar atas semua uang yang diterima oleh puskesmas
b. Adanya catatan secara tertib dan
benar atas semua pengeluaran / penggunaan uang untuk menunjang pelaksanaan
kegiatan puskesmas
c. Adanya file bukti pengeluaran dan
penerimaan dari puskesmas
d. Adanya pengawasan dari pimpinan
puskesmas
e. Adanya pelaporan secara periodis
makasih yaaa atas infonya, sangat membantu saya :D sukses yaaa
BalasHapus